Menangani dan Menyelesaikan permasalahan sengketa waris, pembagian waris, dan penetapan waris.
Dilakukan dalam bentuk :
1. Konsultasi;
2. Penanganan dan Penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan damai;
3. Penanganan dan Penyelesaian secara litigasi di Pengadilan.
Menangani dan menyelesaikan permasalahan sengketa keluarga mulai dari
konflik rumah tangga, KDRT, perceraian, perjanjian pra nikah, perkawinan
campuran dan pengurusan kewarganegaraan karena perkawinan, serta
kebutuhan hukum keluarga lainnya.
Dilakukan dalam bentuk :
1. Konsultasi;
2. Penanganan dan Penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan damai;
3. Penanganan dan Penyelesaian secara litigasi di Pengadilan.