TIM KAMI

Dr. S. Eka Iskandar, S.H., M.H

MANAGING PARTNER EKA LAW FIRM

R. Irwandhono Triyogo, S.H.

SENIOR KONSULTAN EKA LAW FIRM

Sudjono Ali, S.H

SENIOR KONSULTAN EKA LAW FIRM

Fera Susanti, S.H

SENIOR KONSULTAN EKA LAW FIRM

PENUNJUKKAN KONSULTAN HUKUM

Konsultan Hukum Tetap

Penunjukkan konsultan hukum tetap menjadi kebutuhan perusahaan ketika perusahaan menginginkan penyelesaian terhadap berbagai permasalahan hukum yang sangat kompleks mulai dari pengaturan Corporate Bylaw (Anggaran Rumah Tangga), tata kelola perusahaan, sampai dengan kebutuhan assessment.

Konsultan Insidentil

Berbeda dengan Konsultan Hukum Tetap, penunjukkan konsultan insidentil lebih bersifat parsial yaitu dimaksudkan untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum spesifik dan dalam kurun waktu tertentu.

Penunjukkan Sebagai Kuasa Hukum

Penunjukkan sebagai Kuasa hukum dilakukan untuk mendampingi dan mewakili kepentingan perusahaan ketika perusahaan berhadapan dengan sengketa hukum yang sangat mendesak untuk segera ditangani dan diselesaikan.