“Mengapa Perjanjian Tertulis Penting untuk Bisnis Anda?”

Setiap timbulnya kesepakatan atas suatu transaksi dan hubungan kerja dalam dunia bisnis seringkali tidak memberikan kekuatan dan kepastian hukum. Hal tersebut tentunya menyebabkan potensi konflik dan risiko hukum tinggi. Oleh karenanya untuk menghindari potensi konflik dan risiko hukum yang merugikan bagi masing-masing pihak, maka dalam menjalin suatu hubungan hukum diperlukan suatu dokumen secara tertulis sebagai salah satu alat yang dapat memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum atas suatu kesepakatan  masing-masing pihak. 

Yuk simak seberapa penting sih perjanjian tertulis dalam dunia bisnis?

Merujuk ketentuan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/(BW) mengatur mengenai definisi perjanjian yaitu:

“Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Atas dasar hukum tersebut, dapatlah diketahui bahwa perjanjian timbul karena adanya kesepakatan yang mengikat antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. 

Lalu apa itu perjanjian tertulis dan tidak tertulis? 

  • Perjanjian tertulis merupakan perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh dua pihak atau lebih yang saling menguntungkan dan dituangkan dalam bentuk dokumen hukum tertulis yaitu kontrak sebagai salah satu bentuk perjanjian yang memiliki efek hukum yang mengikat. Dalam perjanjian tertulis, semua ketentuan, hak, kewajiban, serta tanggung jawab para pihak yang terlibat dijelaskan secara jelas dan rinci, sehingga tidak menimbulkan multitafsir. 
  • Perjanjian tidak tertulis merupakan perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau lebih tanpa memerlukan bentuk tertulis, yang terjadi hanya dengan berdasarkan kesepakatan secara lisan antara pihak-pihak yang terlibat.

 

Penting untuk kamu tahu perbandingan kekuatan hukum perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis !

Sejatinya perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis keduanya sah dan mengikat secara hukum, apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 BW. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam hal pengakuan dan penegakan hukum apabila terjadi perselisihan hukum. Simak berikut kekuatan hukum perjanjian tertulis dan tidak tertulis:

A. Perjanjian tertulis :

  • Mudah dibuktikan dengan adanya dokumen tertulis.
  • Perlindungan hukum tinggi dengan adanya dokumen tertulis.
  • Memberikan jaminan kepastian hukum.

 

B. Perjanjian tidak tertulis

  • Sulit dibuktikan tanpa dokumen, hanya berdasarkan lisan atau tindakan.
  • Perlindungan lebih rendah tanpa bukti tertulis.
  • Sah dan mengikat, namun kurang memberikan jaminan kepastian hukum. 
male-lawyer-or-judge-working-with-contract-papers.jpg

Dengan demikian, dalam mengadakan suatu transaksi dan hubungan kerja bisnis perjanjian yang dibuat secara tertulis memiliki peran penting guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan perjanjian tidak tertulis. Hal tersebut karena perjanjian yang dibuat tertulis memiliki bukti fisik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Oleh karena itu, perjanjian tertulis sangat disarankan, terutama dalam hal-hal yang melibatkan bisnis anda.

Gimana Sobat Eka? Menarik bukan pembahasan kali ini dan pastinya menambah wawasan kamu!


Jika Sobat EKA mengalami kesulitan dalam menyusun perjanjian tertulis untuk suatu bisnis, kamu dapat berkonsultasi untuk menentukan strategi penyusunan yang tepat di EKA LAW FIRM!

Tag Post :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *