EKA Law Firm adalah lawyer dan Konsultan Hukum yang sejak didirikannya di tahun 2000-an fokus pada layanan sengketa hukum bisnis. Bidang layanan hukum yang kami tekuni selama ini tidak hanya melayani penanganan dan penyelesaian sengketa bisnis, akan tetapi juga memberikan layanan proteksi hukum sekaligus mencegah dengan mengantisipasi timbulnya sengketa di perusahaan, merumuskan pengaturan pengembangan dan penggabungan perusahaan serta memberikan pendapat hukum terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi perusahaan.
...Eka Law Firm berusaha semaksimal mungkin untuk memprioritaskan penyelesaian secara Non-Litigasi, melalui proses negosiasi, mediasi, maupun konsiliasi sampai mencapai kesepakatan damai. Penyelesaian Non-litigasi ini sejalan dengan karakter pelaku usaha. Cara ini dilakukan sebagai pilihan terbaik agar citra Perusahaan tetap terjaga, serta mempertimbangkan efisiensi waktu, biaya, dan tenaga. Dengan demikian, penyelesaian sengketa Perusahaan secara Litigasi adalah upaya ultimum remidium, artinya pengadilan diposisikan sebagai jalan terakhir jika upaya Non-Litigasi tidak berhasil dilakukan.