EKA Law Firm adalah lawyer dan Konsultan Hukum yang sejak didirikannya di tahun 2000-an fokus pada layanan hukum bisnis & hukum perusahaan. Seiring dengan kebutuhan hukum bisnis & perusahaan, dan atas permintaan pelaku bisnis & pelaku usaha, serta dengan pengalaman eka law firm yang ditekuni selama ini maka sejak dari tahun 2010 bidang layanan hukum kami, fokus pada layanan penyelesaian sengketa bisnis & perusahaan, khususnya dibidang sengketa kontrak bisnis. Pelayanan ini tidak hanya terkait dengan penyelesaian sengketa kontrak bisnis tetapi kami melakukannya secara menyeluruh dan komprehensif, mulai dari merumuskan contract drafting yang terproteksi secara hukum, mencegah perusahaan dari timbulnya sengketa bisnis, melindungi kepentingan perusahaan menghadapi sengketa bisnis, dan menyelesaikan sengketa kontrak bisnis dari berbagai obyek sengketa kontrak bisnis.
Dalam menyelesaikan sengketa kontrak bisnis kami seoptimal mungkin memprioritaskan penyelesaian secara Non-Litigasi, melalui proses negosiasi, mediasi, maupun konsiliasi sampai mencapai kesepakatan damai. Adapun penyelesaian sengketa kontrak bisnis secara litigasi adalah upaya ultimum remedium, artinya pengadilan diposisikan sebagai jalan terakhir jika upaya Non-Litigasi tidak berhasil dilakukan. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk memahami keinginan pelaku bisnis agar setiap menyelesaikan sengketa kontrak bisnis beriorentasi pada penyelesaian yang terukur, efektif dan efisien.