
- Senin - Jum'at (09.00 – 17.00 WIB)
- Jl. Penjaringan Asri 18 MA 3 B-12, Rungkut, Surabaya
Follow us on :
Follow us on :
Dalam dunia konstruksi, kontrak memegang peran krusial sebagai salah satu dokumen utama yang mengatur hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat, yaitu penyedia jasa (kontraktor) dan pengguna jasa (konsumen). Dalam praktiknya, proyek konstruksi seringkali timbul risiko-risiko yang kompleks, salah satunya adalah terlambatnya penyelesaian pembangunan sebagaimana telah disepakati. Atas hal tersebut penyusunan kontrak yang ideal dan harmonis sangat penting untuk memastikan keberhasilan proyek sekaligus mengurangi potensi timbulnya sengketa.
Kontrak konstruksi adalah perjanjian hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proyek pembangunan atau konstruksi, yang para pihaknya meliputi pengguna jasa (klien) dan penyedia jasa (kontraktor). Dalam kontrak ini para pihak saling menyepakati syarat-syarat antara lain mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, biaya, waktu, dan spesifikasi teknis yang harus ditaati dalam menyelesaikan proyek konstruksi.
Sebelum membuat, menyusun, dan menandatangani kontrak konstruksi, ada beberapa hal-hal penting yang perlu diperhatikan untuk memastikan kontrak berjalan lancar, menghindari perselisihan, dan memastikan proyek selesai sesuai harapan. Yuk simak beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
Memastikan desain proyek dan spesifikasi teknis sudah sesuai, lengkap dan terperinci. Semua rincian teknis harus disajikan dalam dokumentasi yang jelas untuk menghindari kebingungan dan kesalahpahaman.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas maka kontrak konstruksi akan lebih ideal dan harmonis, sehingga dapat mengurangi kemungkinan risiko yang timbul.
“Mewujudkan Perusahaan Aman, Kuat, dan Berintegritas”
Eka Law Firm Template Website
Copyright © 2025 All rights reserved.
Hubungi Admin Eka Law Firm