Pengadaan bangunan infrastruktur oleh penyedia jasa konstruksi dalam pengerjaannya sering kali tidak berjalan sesuai kesepakatan yang menimbulkan risiko. Salah satunya adalah kegagalan bangunan.  Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi menyatakan kegagalan bangunan merupakan suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. Dalam hubungan kerja antara penyedia jasa (kontraktor) dan pengguna jasa (konsumen) harus dapat memenuhi kewajiban dan hak sebagaimana dituangkan dalam kontrak kerja.  

Maka penting untuk diketahui Tanggung Gugat Perusahaan Konstruksi dari timbulnya kegagalan bangunan?

Kegagalan bangunan merupakan risiko yang tidak berdiri sendiri, sehingga selalu berkaitan dengan sebab akibat. Dalam hal ini, kegagalan pekerjaan konstruksi dapat disebabkan oleh faktor teknis maupun faktor non-teknis. Faktor teknis disebabkan adanya penyimpangan proses dalam pelaksanaan yang tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana disepakati dalam kontrak, sedangkan faktor non-teknis disebabkan karena badan usaha, tenaga kerja, dan/atau tidak kompetennya para pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.

Ada tidaknya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh kontraktor terhadap suatu kegagalan bangunan dapat dilihat pada ketidakpatuhan terhadap metode kerja yang benar dan sesuai aturan sebagaimana ditetapkan. Merujuk pada ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa “Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan kesalahan Penyedia Jasa”. 

2147710985

Atas dasar tersebut pengguna jasa yang mengalami kerugian dari terjadinya kegagalan bangunan dapat mengajukan tanggung gugat kepada penyedia jasa konstruksi. Tanggung gugat dapat dilakukan dengan dasar wanprestasi kepada penyedia jasa antara lain: 

Dalam hal besaran ganti kerugian oleh penyedia jasa dapat disesuaikan dengan tingkat kegagalan bangunan.

Gimana Sobat Eka? Menarik bukan pembahasan kali ini dan pastinya menambah wawasan kamu!

Jika Sobat EKA mengalami kerugian akibat kegagalan bangunan oleh penyedia jasa, kamu dapat berkonsultasi untuk menentukan strategi yang tepat di EKA LAW FIRM!


Tag Post :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *